Rabu, 23 Februari 2011
Kasat Reskrim Arogan Ny.Ema datangkan 120.warga Ke Mako Polres OKUS.
OKU Selatan Sumsel Post.
Berawal dari Pengaduan Dodi selamat wibowo atas tuduhan pencurian kayu jati milik Edison bin H.Ciknang kepada Ny.Ema Daniar binti H.Ciknang, akibat di perlakukan oleh AKP.Doran saragih,SH Kasat Reskrim Polres OKUS secara semena-mena langsung memponis Ny.Ema daniar telah bersalah dan mengatakan Surat Kuasa dari orang tua Ny.Ema daniar adalah Palsu saat Ny.Ema memenuhi panggilan Polisi dan langsung menghadap AKP.Doran Saragih di ruang kerjanya pada hari Jum’at (14/01) lalu memuncak hingga Ny.Ema Daniar mendatangkan sebanyak 120.orang warga desa Tanjung Raya ke kantor Reskrim di Mako Polres OKUS Senin (17/01).
Kedatangan para warga yang berkumpul di depan kantor Reskrim di sambut oleh AIPDA.Ujang abdul aziz KBO.Reskrim dan warga diarahkan untuk berkumpul di Ruang Aula Mako Polres, selanjutnya AKP.Taswin Ahmad bersama Pinem Kanit Provos dan KBO.Reskrim menanggapi maksud dan tujuan kedatangan para warga, Ny.Ema Daniar selaku terlapor menyampaikan bahwa kedatangan para warga tersebut sebagai saksi hidup atas kepemilikannya kebun jati yang terletak di jalan raya desa tanjung raya kecamatan Buay sandang Aji “Orang-orang yang saya bawa ini adalah saksi hidup dan mereka ini pernah ikut kerja upahan pada saya saat saya menanam dan merawat kebun jati tersebut, dan sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi kalau saja pada saat saya memenuhi panggilan pada hari jum’at (14/01) yang lalu saya di mintai keterangan secara baik oleh Doran, tapi malah saya di perlakukan semena-mena oleh Doran, saat itu begitu saya menemui Doran di ruang kerjanya saya di Tanya ada apa ibuk menemui saya kata Doran, saya jawab saya memenuhi panggilan atas tuduhan pencurian kayu jati yang di tuduhkan kepada saya, langsung Doran berkata “memang benar ibuk mencuri” saya jawab saya tidak mencuri pak, ini ada bukti Surat kuasa dari orang tua saya H.Ciknang bahwa kebun tersebut adalah kebun saya, secara gamblang Doran menjawab “Sudahlah Surat itu palsu dan sudah di periksa di Lab” saya jawab kenapa bapak bisa mengatakan surat ini palsu dan kapan saya pernah memberikan surat ini kepada bapak dan saya banyak saksi hidup bahwa kebun itu adalah milik saya, dan pohon jati tersebut adalah tanaman saya sendiri, terus kata Doran “datangkanlah saksi-saksi ibuk kesini mau berapa banyak” dengan gayanya yang arogan, saya lansung jawab tunggu saja pak nanti saya bawak para saksi tersebut, itulah sebabnya saya membawa para warga ini kesini, dan sekarang pada kenyataannya kenapa Doran tidak mau menemui saya dan para warga ini mana Doran nya coba di hadirkan, kepada bapak pengawas penyidik apakah benar cara dan Etika seorang Perwira seperti itu memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat, apakah memang di benarkan seorang perwira Polisi untuk berlaku semena-mena dan Arogan bagaikan seorang Preman terminal yang tak ber etika yang seharusnya jadi tauladan bagi bawahannya, kami masyarakat kecil butuh pelayanan yang baik jangan di perlakukan kami seperti itu,jangan mentang-mentang Perwira dia mau semena-mena terhadap Rakyat kecil Rusak pak Republik ini kalau Perwira penegak Hukumnya seperti Doran, dan harapan kami selaku rakyat khususnya masyarakat OKUS minta dengan amat sangat apabila Citra kepolisian di OKUS ini ingin bagus tolong dig anti Kasatres Doran dengan Perwira yang lebih berpengalaman dan yang ber Etika jangan karna ulah seorang oknum citra kepolisian OKUS jadi Rusak dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum, Negara ini ada aturan dan Hukumnya bukankah dalam undang-undang dasar 1945 di sebutkan setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, jadi dimana letak keadilan bagi kami masyarakat,..? ”
Merasa tidak terima atas Tuduhan diduga telah melakukan pencurian kayu dan diperlakukan dengan Etika kurang baik atas pelayanan Hukum dari Kasat Reskrim Ny.Ema miminta kepada Pengawas Penyidik agar Oknum yang bertindak semena-mena dan diduga tidak menghargai Hak Privasi seseorang (masyarakat) supaya di tindak berdasarkan secara aturan hukum Disiplin dan Etika kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKP.Taswin Ahmad, setelah mendengarkan keluhan dan penjelasan dari Ny.Ema beserta beberapa orang dari saksi dan setelah memeriksa Surat Kuasa dari Orang tua Ny.Ema menanggapi “Atas nama Kepolisian Resor OKU Selatan mewakili Kapolres OKUS karna Beliau sedang tidak berada di tempat dan juga Kasat res sedang tidak berada di tempat, Saya minta maaf atas perlakuan Anggota kami (Kasat Reskrim AKP.Doran Saragih,SH) dan dalam hal ini kita cari solusi terbaiknya untuk memperlancar Proses penyidikan kami minta sekitar Lima orang wakil dari para warga sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Unit Pidum untuk melengkapi proses penyidikan atas pengaduan yang di tuduhkan kepada Ny.Ema, terkait masalah Etika segera hal ini akan saya laporkan kepada Kapolres dan selanjutnya kewenangan bapak kapolres dalam tindak lanjutnya.
( Irsan – ferry h ).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar